KOTAMOBAGU POST – Langkah kongkrit Walikota Kotambagu Tatong Bara melindungi masyarakatnya, resmi menerapkan ASN dan THL kerja dari rumah (Home From Work) meski dilakukan shift alias ‘ngantor’ bergilir.
Demikian instruksi ini sesuai Surat Edaran Nomor 53/W-KK/III/2020 tertanggal 20 Maret, tentang pengaturan system kerja guna melindungi ASN dan THL dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid 19).
“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi ASN dan THL dari resiko Covid 19, terhitung mulai 23 Maret – 31 Maret 2020 sistem kerja pembagian jadwal kehadiran ASN dan THL melaksanakan tugas dari di kantor dan dari rumah,” demikian point 2, bunyi edaran yang diteken langsung Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Kepada seluruh pejabat atau perangkat daerah diminta untuk menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL di kantor guna tupoksi di unit kerja, juga tak wajib Finger melainkan rekam absen manual dibuku, serta ASN dan THL dilarang bepergian ke tempat umum, jika sedang kerja dirumah kecuali keadaan mendesak.
ASN yang bertugas di rumah tetap akan diberikan uang TPP dan sewaktu-waktu dipanggil menuju kantor harus siap setiap saat dan selalu melaporkan kepada atasan masing-masing tentang kondisi kesehatan serta kegiatan mendesak bila hendak bepergian. (audie kerap)