Isu Penganiayaan Disinyalir Untuk Kriminalisasi ‘Inal’ Pengusaha Ratatotok

Perempuan Esly Panda Mengamuk dan Merusak Rumah Inal Pengusaha di Ratatotok

MITRA – Kasus penganiayaan perempuan yang digemparkan dengan menggunakan statmen Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, dituding dihembuskan secara sepihak dan diduga ada sinyalemen mengkriminalisasi seorang pengusaha asal Ratatotok bernitial ZS alias Inal.
Dalam pemberitaan yang tidak berimbang bahkan disinyalemen oleh aktifis Sulut, Arthur Mumu diduga bagian dari skenario untuk memeras ZS alias Inal, kendati tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Arthur Mumu menyatakan, hasil investigasi melalui keterangan saksi-saksi masyarakat Desa Ratatotok, yang terjadi malah sebaliknya yakni perempuan bernama Esly Panda yang diberitakan dianiaya oleh pengusaha lelaki ZS alias Inal, justeru diduga mabuk dan mengamuk serta melakukan perusakan di rumah milik pengusaha ZS alias Inal.
“Iya, menurut semua saksi, bahwa Perempuan yang diberitakan jadi korban penganiayaan justeru sedang mabuk dayang ke rumah ZS alias Inal dengan membuat keributan, hingga merusak sejumlah barang di dalam rumah saat momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri,” kata Arthur.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/3/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, perempuan Esly datang tanpa undangan ke rumah Zainal yang saat itu tengah menggelar silaturahmi keluarga. Tanpa permisi, ia langsung naik ke lantai dua dan mengamuk.

“Saat itu kami sedang merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Tiba-tiba dia datang dalam keadaan mabuk, naik ke lantai dua, berteriak-teriak dan merusak barang,” ungkap sumber lain, Sabtu (28/03/2026).

Situasi semakin memanas ketika Esly terlibat cekcok dengan keluarga tuan rumah. Ia bahkan disebut sempat mengambil botol minuman keras dan mengarahkannya ke anak perempuan Zainal, memicu kepanikan keluarga. Upaya peleraian dilakukan oleh kerabat, termasuk kakak perempuan Zainal, guna mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.

Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan Esly tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga telah masuk ranah pidana karena dilakukan secara sadar dalam kondisi mabuk dan merusak properti orang lain.
“Masuk tanpa izin, membuat keributan, merusak barang, itu jelas perbuatan pidana. Jangan dibalik seolah-olah dia korban,” tegas pihak keluarga.

Adapun niat baik keluarga ZS yakni pasca kejadian perempuan Esly sempat dibawa ke fasilitas kesehatan oleh pihak keluarga sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan. Namun, keesokan harinya kondisinya dilaporkan sudah membaik.

Di sisi lain, keluarga Zainal juga menyoroti pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, yang dinilai tidak utuh memahami kronologi peristiwa. Mereka meminta agar setiap pihak tidak terburu-buru menggiring opini tanpa fakta yang lengkap. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses