MANADO – Seorang karyawan PT Bangkit Limboga Jaya (PT BLJ) inisial NP, ditetapkan sebagai tersangka tindak pindana pencurian dan penggelapan.
Hal ini terungkap dalam gelar perkara pada Kamis (28/07/2022), di Polsek Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Gelar perkara dihadiri Kapolsek Malalayang, Kanit Reskrim Polsek Malalayang, Kanit Reskrim Polsek Wenang, Kanit Reskrim Polsek Tikala,Kanit Reskrim Polsek Sario, Propam Manado dan anggota unit reskrim.
Sebelumnya pada tanggal 29 April 2022, Polsek Malalayang menerima laporan dari PT BLJ perihal dugaan tindak pidana penggelapan, sehingga mengalami kerugian materi.
Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama tim bergerak melakukan penyelidikan dan telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Hari ini, dihadapan pelapor yang diwakili Bapak Anton bagian HRD PT. Bangkit Limpoga Jaya telah dilakukan gelar perkara, kemudian dilanjutkan pengambilan kesimpulan, menetapkan seorang tersangka laki-laki inisial NP, pegawai PT.Bangkit Limpoga Jaya”, ujar Kapolsek Malalayang, AKP Sonny Tandisau.
Berdasar laporan PT. BLJ, barang yang digelapkan oleh tersangka berupa kendaraan roda empat (mobil Ford), dokumen dan surat berharga, BPKB mobil Ford, alat olahraga, sertifikat tanah, dokumen perijinan dan akte perusahaan.
Pihak PT. BLJ melalui kuasa hukumnya Dr. Duke Arie Widagdo berharap, tersangka dapat segera ditahan dan diusut tuntas beberapa pihak yang terkait dalam kasus penggelapan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, saya percaya Polri dapat segera menuntaskan dan menangkap pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana ini,” ujar Duke Arie.
Kepada wartawan Duke Arie yang mantan Staf Khusus Komisi Yudisial RI ini menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Selain itu, Duke juga menjelaskan, investor yang baik serta taat aturan perlu didukung demi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (mrs/kpc)