Warga Kotamobagu Diminta Taati 6 Point Pengelolaan Sampah

Kotamobagu1481 Dilihat
Surat Edaran pengelolaan sampah untuk kebersihan lingkungan di Kota Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu meminta kepada seluruh masyarakat Kotamobagu agar mentaati 6 point pengelolaan sampah untuk terus mewujudkan Kotamobagu sebagai Kota Bersih di Indonesia.

6 Point ini yakni ;

  1. Setiap Orang Wajib Menyediakan Sampah
  2. Tempat sampah dan sejenisnya (karung sampah) ditempatkan di belakang atau dihalaman rumah.
  3. Setiap orang wajib mengendalikan sampah plastic serta tidak membuang sampah sembarangan.
  4. Dilarang membuang pohon / kayu di pinggir jalan
  5. Setiap orang wajib memilih sampah sesuai dengan jenisnya (sampah organic, anorganik dan limbah beracun berbahaya (B3) pada sumbernya.
  6. Membuang sampah pada tempatnya pada waktu pembuangan sampah yang telah ditentukan yakni pukul 18.00 wita sampai 06.00 Wita (pagi).

Adapun 6 point ini sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT tertanggal 10 Februari 2020. (kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.