KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu meminta kepada seluruh masyarakat Kotamobagu agar mentaati 6 point pengelolaan sampah untuk terus mewujudkan Kotamobagu sebagai Kota Bersih di Indonesia.
6 Point ini yakni ;
- Setiap Orang Wajib Menyediakan Sampah
- Tempat sampah dan sejenisnya (karung sampah) ditempatkan di belakang atau dihalaman rumah.
- Setiap orang wajib mengendalikan sampah plastic serta tidak membuang sampah sembarangan.
- Dilarang membuang pohon / kayu di pinggir jalan
- Setiap orang wajib memilih sampah sesuai dengan jenisnya (sampah organic, anorganik dan limbah beracun berbahaya (B3) pada sumbernya.
- Membuang sampah pada tempatnya pada waktu pembuangan sampah yang telah ditentukan yakni pukul 18.00 wita sampai 06.00 Wita (pagi).
Adapun 6 point ini sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT tertanggal 10 Februari 2020. (kpc)