KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali menggelar Gebyar Sadar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, sebagai wujud apresiasi bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Acara tersebut diselenggarakan di Alun-alun Boki Hontinimbang, Minggu 13 Oktober 2024, dan diramaikan dengan undian berhadiah menarik.
Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, menjelaskan bahwa acara ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak.
“Gebyar Sadar Pajak ini adalah bentuk reward bagi para wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 tahun anggaran 2024. Ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan animo masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugiarto menambahkan bahwa acara ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi. Selain itu, pelaksanaan Gebyar Sadar Pajak ini juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang berlangsung semarak ini memberikan berbagai hadiah menarik, termasuk hadiah utama berupa 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Gear (AT). Hadiah lain yang diperebutkan berupa kulkas, TV, rice cooker, dan beberapa hadiah hiburan dengan total nilai mencapai Rp56.300.000,00. Semua hadiah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu tahun anggaran 2024.
“Insyaallah, ini adalah tahap pertama dari kegiatan undian sadar pajak. Kami berencana mengadakan kembali acara serupa dengan hadiah yang lebih besar sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 November 2024,” tambah Sugiarto