KOTAMOBAGU —Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menghimbau kepada masyarakat Kota Kotamobagu yang ingin bekerja di luar negeri, untuk menggunakan jalur resmi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, S.E, menanggapi adanya informasi bahwa di Kota Kotamobagu saat ini sedang ada upaya orang / kelompok orang yang melalukan perekrutan untuk bekerja di luar negeri tanpa Izin dan Prosedur Resmi.
“Apabila pihak yang merektrut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maka wajib menolak dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat di Desa dan Kelurahan masing – masing agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian, Imigrasi dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,” Imbau Sofyan, Sabtu (01/10/2022).
Dikatakannya lagi bahwa, jikapun pihak yang merekrut dapat menunjukkan dokumen resmi, maka diharapkan dapat melakukan konfirmasi kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, untuk selanjutnya dapat diperiksa keabsahan dan keaslian dokumen tersebut dalam SISKOTKLN Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (*)