Walikota Tatong Bara : “Lurah dan Sangadi Wajib Sosialisasikan 21 Indikator Perlindungan Anak”

Headline, Kotamobagu1399 Dilihat
Walikota Tatong Bara bersama anak anak generasi penerus bangsa di Kota Kotamobagu (dok : diskominfo kotamobagu)

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu sejatinya memberikan pengabdian terbaik bagi perlindungan dan perkembangan kehidungan masa depan anak-anak, untuk menciptakan generasi yang ; gesit, empati, berani, unggul dan sehat.

Hal ini dibuktikan oleh daerah yang dipimpin oleh Walikota Ir Tatong Bara, yang mendedikasikan hidupnya bagi pelayanan rakyat, khususnya dibidang perlindungan perempuan dan anak di Kota Kotamobagu.

Menyusul direbutnya predikat Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, maka draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KLA, tak lama lagi segera disahkan oleh DPRD Kota Kotamobagu.

Terkait keberlanjutan perlindungan anak, Tatong Bara menegaskan, seluruh perangkat pemerintah desa dan kelurahan, wajib hukumnya mensosialisasikan kepada warganya.

Bahkan Walikota Tatong Bara, meminta kepada Sangadi dan Lurah, agar merealisasikan perlindungan anak dan menciptakan desa dan kelurahan yang mereka pimpin, bebas dari tindakan kekerasan anak.

“Desa dan Kelurahan harus bebas dari kekerasan terhadap anak. ini yang masuk dalam 21 indikator dalam mewujudkan keberlanjutan Kotamobagu sebagai Kota Layak Anak. 21 indikator tersebut harus dan wajib disosialisasikan oleh Lurah dan Sangadi,” papar Walikota Tatong Bara, usai kegiatan uji publik, Rabu (14/11/2018) di Resto Lembah Bening, Sinindian.

Senada hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kotamobagu, Sitty Rafiqa Bora SE, mengatakan,  bertitik tolak adanya data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selang Tahun 2015 – 2017, sehingga Pemerintah  memandang perlu untuk menerbitkan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

“Ini demi terwujudnya anak Kotamobagu yang Genius (gesit, empati, berani, unggul dan sehat),” ujar Rafiqa Bora.

Dikatakan, tujuannya, adanya regulasi tentang penyelenggaraan KLA untuk pemenuhan dan perlindungan hak anak-anak, melalui komitmen Pemerintah Eksekutif, Legislatif, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dapat terlaksana seauai dengan aturan yang berlaku. (kifli koto/audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.