KOTAMOBAGU POST – Target pencapaian 10 ribu Sertifikat Tanah untuk memberikan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), harus dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Kotamobagu.
“Target kita untuk Kota Kotamobagu dalam program PTSL, adalah sebanyak 10 ribu sertifikat tanah. Hal ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik tanah dengan baik,” terang Walikota, belum lama ini.
Terkait dengan target pencapaian tersebut, dikabarkan bahwa Petugas Pengukur Tanah Program PTSL sudah mulai melakukan pengukuran tanah di kawasan wilayah administrasi Kota Kotamobagu.
Para petugas berjumlah 11 orang tersebut menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotamobagu Marham Anas Tungkagi, para petugas sudah mulai melaksanakan pengukuran tanah, tercatat sejak tanggal 21 September 2017.
“Pengukuran tanah sudah dimulai dari Desa Kopandakan I Kecamatan Kotamobagu Selatan. Petugas pengukur tanah berjumlah 11 orang,” kata Tungkagi, saat membawakan laporan resmi pada rapat kordinasi dengan Asisten I Setda Kotamobagu Selasa (26/09/2017).
Dikatakan selain 11 petugas itu, masih akan ada ketambahan sebanyak 4 petugas lagi yang nanti akan melakukan pengukuran tanah di 33 Desa dan Kelurahan, se-Kota Kotamobagu.
Sebelumnya, Kepala BPN Kotamobagu Freddy Kolintama kepada wartawan mengatakan, program PTSL sebanyak 10 ribu sertifikat tanah untuk pemberian status tanah di kawasan Kota Kotamobagu, tidak dipungut biaya, karena sudah dibiayai dalam oleh pemerintah. (diskominfo kk/tim kpc)