KOTAMOBAGUPOST.COM- Kawasan Kota Kotamobagu dibawah pemerintahan Walikota Ir Tatong Bara, benar-benar konsisten terhadap aspek kebersihan. Setalah Trophy Adipura, kali ini Walikota mendeklarasikan Stop BAB’S atau Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat.
Deklarasi Stop BAB sembarang tempat ini disampaikan Walikota Tatong Bara disela-sela kegiatan sosialisasi dan tatap muka dengan seluruh aparatur desa yang dipusatkan di Desa Sia’ Kecamatan Kotamobagu Utara.
Bahkan Walikota telah meminta kepada seluruh pejabat SKPD agar mensosialisasikan aturan dan larangan bagi warga yang membuang air besar atau BAB di daerah aliran sungai.
“Seluruh lurah dan sangadi sudah tahu aturannya. Tugas mereka mensosialisasikan ke warga. Tidak boleh ada warga buang air besar sembarangan di sungai,” tegas Wali Kota Tatong Bara, saat mendeklarasikan ‘Stop Buang Air Besar, Selasa (22/11/2016).
Jika kedapatan BAB sembarangan di sungai di denda Rp50 ribu, juga membuang pembalut di sembarang tempat juga akan didenda Rp25 ribu.
Pada kesempatan deklarasi Stop BAB sembarangan yang turut dihadiri seluruh kepala SKPD, camat, lurah dan sangadi, serta warga Sia’ itu, wali kota menyampaikan apresiasi khusus kepada pemerintah dan warga Sia’, karena terus berkomitmen menjaga kebersihan lingkungan desa. (Friyan Eyato)