KOTAMOBAGU POST – Vaksinasi ke dua untuk tenaga kesehatan (Nakes), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) di Kotamobagu mulai dilakukan.
Informasi yang berhasil dihimpun vaksinasi kedua itu sudah dimulai Senin 15 Februari 2021 kemarin.
“Untuk vaksinasi tahap dua ini kita sudah mulai lakukan sejak kemarin tanggal 15 Februari, dan akan dilakukan beberapa hari kedepan,” Ucap Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr Tanty Korompot.
Ia menambahkan, untuk vaksinasi tahap kedua ini akan diberikan kepada mereka yang telah divaksinasi tahap 1 pada dua pekan lalu sebanyak 19 orang.
“Mereka ini wajib untuk divaksin kembali di tahap 2 ini. Kecuali yang sakit. Kalau ada yang sakit ditunda. Tundanya maksimal dua pekan,” Tambahnya
Kadis mengungkapkan, vaksinasi tahap ke dua ini perlu dilakukan agar supaya sistem kekebalan tubuh dari orang yang telah di suntik vaksin terbentuk dengan sempurna.
“ Pemberian vaksin kedua harus jeda 14 hari, sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dan ini harus dilakukan agar dapat memastikan vaksin tersebut efektif dalam membentuk antibody,” Terangnya.
Meski telah disuntik vaksin jelas dr Tanty, penerima vaksin tetap wajib untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
“Pemberian vaksin sinovac COVID-19 ini tidak menjamin bahwa kita tidak akan tertular, peserta yang divaksin tetap tidak bisa menghindari dari terinfeksi virus corona. Vaksin hanya mengurangi gejala dan tidak akan mengalami kesakitan yang parah dan meminimalisir risiko kematian,” Tandasnya. (samsu)