KOTAMOBAGU POST – Surat Edaran Pemkot Kotamobagu yang mensyaratkan anak yang belum di vaksin hanya bisa belajar secara daring berdasarkan Surat Edaran dari pihak Kementerian Kesehatan RI.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, dr Tanty Korompot SKM, Jumat (14/01/2021).
Menurut Tanty, adanya larangan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi anak yang belum di vaksinasi anti Covid-19, merupakan turunan dari Edaran Kemenkes RI.
Dikatakan surat itu yakni Edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI tertanggal 4 Januari 2022.
“Jadi surat edaran Pemkot Kotamobagu ditandatangani Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran dari Kemenkes RI tertanggal 4 Januari 2022,” tegasnya.
Dijelaskan dalam sudah ditindak lanjuti melalui pemberitahuan Pemkot Kotambagu yakni tidak melarang anak untuk belajar, tapi tetap belajar dengan sistem daring, dan anak yang sudah di vaksin bisa mengikuti pembelajaran tatap muka,” terang Korompot. (*)