KOTAMOBAGU POST – Untuk mensukseskan Tahun 2017 sebagai Tahun Investasi yang dicanangkan Walikota Kotamobagu, Pemerintah Kotamobagu, memberikan sejumlah keringanan bagi seluruh pelaku usaha yang ingin membuka usaha mereka di kawasan Kotamobagu.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu, Noval Manoppo SE.
Keringanan tersebut meliputi, tidak dikenakannya perijinan bagi usaha yang baru dibuka selama masa waktu lima bulan berjalan. Namun pelaku usaha dimintakan untuk melaporkan ke pihak instansi terkait, hanya berkaitan dengan letak atau lokasi usaha yang harus sesuai Tata Ruang.
“Untuk usaha baru mereka hanya perlu memberitahukan jenis usaha untuk kami lihat apakah sesuai dengan RT-RW atau tidak. Selanjutnya setelah lima bulan usaha berjalan mereka harus megurus ijin usahanya,” kata Noval Manoppo SE, kepada wartan, (05/01/2016).
Sedangkan katanya, untuk pemilik usaha yang sudah memiliki legalitas prijinan, harus terus mempanjang ijinnya. “Yang sudah miliki usaha berjalan tetap mengurus ijin perpanjangan usaha mereka. Saat ini sudah ada system online, jadi meskipun pejabat berwenang berada diluar daerah tetap bisa menandatangani surat ijin secara online,” pungkas Manoppo. (audie kerap)