KOTAMOBAGU POST – Tahun Anggaran 2019, Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu mencatat sebanyak Rp30.191.079.000, total anggaran yang diserap oleh Guru Bersertifikasi.
Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Keuangan RI itu, bernomenklatur pembayaran Tunjangan 100 persen dari gaji pokok Guru Bersertifikasi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala MAP, anggaran tersebut dibayarkan selama 12 bulan berjalan bagi Guru Bersertifikasi meliputi Guru Sekolah Dasar (SD) dan Guru Sekolah Menangah Pertama (SMP).
“Anggaran Rp30,1 Miliar ini bersumber dari DAK Tahun 2019 dari Pemerintah Pusat untuk Guru Bersertifikasi,” kata Simbala, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, diruang kerjanya, Rabu, (26/06/2019).
Dikatakan, ada kemungkinan pada tahun anggaran 2020 nanti, anggaran tersebut akan bertambah menyusul bertambahnya jumlah guru yang sudah memiliki Sertifikasi Mengajar dari lembaga resmi. (audie kerap)