KOTAMOBAGU POST – Regulasi yang digulir oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang syarat Kepala Sekolah harus mengantongi Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CaKep), tak membuat Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu menyerah.
Instansi yang dinahkodai Dra Rukmi Simbala MAP, berlapis jabatan teknis Bidang Pendidikan Dasar dijabat oleh Rastono Sumardi SPd, MPd, tak gentar menghadapi penerapan yang wajib, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor 6 Tahun 2018.
Rukmi Simbala bahkan mengakui, hingga memasuki triwulan III tahun ajaran 2018 ini, diseluruh sekolah melipuri Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertaman (SMP), baru ada 4 Kepala Sekolah yang memiliki Sertifikat CaKep.
“Total SD dan SMP berjumah 85 sekolah, memang kami akui baru 4 Kepsek diantaranya yang memiliki Sertifikat Cakep sebagaimana diamanatkan Permen DikBud RI, Nomor 6 Tahun 2018,” kata Kepala Dinas Pendidikan didampingi Kabid DikDas, Rastono Sumardi, SPd.
Diakui, penerapan Permen DikBud yang baru turunkan oleh Menteri Pendidikan, segera diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kotamobagu.
“Tahun ini juga Dinas Pendidikan segera melaksanakan pemantapan Diklat Calon Kepala Sekolah. Tentu saja Sertifikasi nanti Dinas Pendidikan akan mendatangkan lembaga resmi yang memiliki kompetensi untuk melakukan Sertfikasi terhadap seluruh Kepala Sekolah kita yang masih belum mengantongi Sertifikat Cakep,” ujar Rastono Sumardi, pada Kotamobagu Post, diruang kernya, Jumat (27/07/2018).
Diharapakan dengan rencana kegiatan pemantapan dan sertfikasi direncanakan akhir tahun 2018 ini, maka Pemerintah Kotamobagu sudah bisa menyesuaikan dan menerapkan regulasi jabatan Kepsek wajib mengantongi Sertfikat CaKep. (audy kerap)