KOTAMOBAGU– Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawan perusahaan.
Hal ini dibenarkan Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu Johan Sofian Boulu. Menurutnya, terbitnya SE nomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023 tertanggal 3 April 2023 tersebut merupakan tindaklanjut SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Surat edaran ini ditujukan kepada para pimpinan atau pengguna perusahaan, BUMN dan BUMD se-Kota Kotamobagu,” ungkap Sofian, Selasa 4 April 2023.
Ia pun menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu untuk mematuhi perihal surat edaran yang telah dilayangkan, karena jika tidak maka ada sanksi yang akan diberlakukan.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan seminggu sebelum hari raya,” tegasnya.
Terkait hal ini kata Sofian, pihaknya telah membuka pos pengaduan secara offline soal pembayaran THR keagamaan.
“Bagi masyarakat jika menemukan adanya perusahaan yang lalai membayarkan THR keagamaan ini, maka bisa langsung mengunjungi Kantor Diperinaker Kota Kotamobagu atau bisa juga melaporkannya melalui website hhtp/poskothr.kemnaker.go.id,” tandasnya.