KOTAMOBAGU POST – Saksi dari pemohon Pra Peradilan atas nama Adrian Kobandaha secara tegas memberikan kesaksian tentang tindakan Stenly Wuisang yang mencatut nama para pejabat Polda Sulut, yakni Kapolda Sulut, Waka Polda Sulut dan Irwasda.
Tanah yang dibagi-bagi ini, terletak di lokasi tambang emas Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut.
“Yang mulia, pemohon Adrian Kobandaha memberikan tanah kepada Stenly Wuisang adalah untuk membiayai perkaranya di Polda Sulut kepada terlapor Welly Lewan dan Agusri Lewan yang sudah diputus oleh Pengadilan (Pengadilan Negeri Kotamobagu). Bahkan ada 7 kwitansi yang dikonversi ke nilai uang Rp175 juta,” kata Very Dilapanga SH, saksi pemohon Pra Peradilan dari Adrian Kobandaha, dalam persidangan, Jumat (06/03/2020).
Dilapanga menjelaskan, Stenly Wuisang mempergunakan para pejabat di Polda Sulut, termasuk Kapolda Sulut untuk mendapatkan tanah milik Adrian Kobandaha yang bertujuan untuk membiayai perkara pelaporan kepada Welly Lewan dan Agusri Lewan di Polda Sulut, pada akhir tahun 2018.
Sidang Pra Peradilan yang di pimpin oleh Hakim tunggal Imanuel C. Rommel Danes, SH bersama Panitera Djunaidy Kandow, berlangsung sore hari sekira pukul 14.30 Wita diruang Sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Tampak hadir Tim Kuasa Hukum Kapolda Sulut, yakni AKBP Robert Karepowan SH, MH dan dua anggota kepolisian Polda Sulut.
AKBP Robert Karepowan SH dalam sidang, tidak menanggapi soal keterangan saksi Very Dilapanga soal bagi-bagi tanah kepada para pejabat Polda Sulut yang dicatut oleh Stenly Wuisang.
Kapolda Sulut melalui kuasa hukumnya hanya menanyakan kepada saksi dari pemohon Adrian Kobandaha jika mengetahui soal penjualan tanah seluas 5 hektar oleh Adrian Kobandaha kepada Stenly Wuisang, namun dijawab tidak tahu oleh dua saksi dari pemohon Adrian Kobandaha.
Usai sidang Adrian Kobandaha menyatakan, isi Pra Peradilan adalah bukti kwitansi penjualan tanah yang dia tandatangani dirumah milik Sunny Widjoyo di Kelurahan Tumobui pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2018 pukul 19.00 WIta.
Menurut Adrian Kobandaha materi Pra Peradilan saya juga menerangkan bahwa dirinya tidak menjual tanah kepada Stenly Wuisang karena dan tidak menerima uang penjualan, melainkan bagi-bagi tanah dengan catata kwitansi akan menjadi bukti pada Pemerintah Desa Tanoyan Selatan untuk membayar kewajiban di Desa.
“Atas permintaan Stenly Wuisang untuk membiaya perkara saya di Polda Sulut, maka saya menandatangani 4 kwitansi seluas 18 hektar masing-masing untuk Kapolda Sulut 5 hektar, Waka Polda Sulut 5 hektar, Irwasda 5 hektar dan 3 hektar untuk Stenly. Nama dalam 4 Kwitansi penjualan tanah itu semuanya dipegang dan atas nama Stenly Wuisang,” ucap Adri Kobandaha.
Selain 4 kwitansi itu, Adrian Kobandaha mengaku menandatangani 3 kwitansi penjualan tanah seluas 15 hektar lainnya.
“5 Hektar ini masing-masing untuk Wengly Lamora, 5 hektar untuk Sunny WIdjoyo dan 5 hektar lagi untuk Gloria Lamora. Semua kwitansi ini saya tandatangani dirumah Sunny Widjoyo pada tanggal 26 Oktober 2018,” tambah Kobandaha. (audie kerap)