KOTAMOBAGU POST – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diatrinaker) mencatat, sebanyak 315 perusahaan beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) Kotamobagu Tedy Makalalag, mengatakan total perusahaan ini diwajibkan membayar THR pada karyawan.
“Perusahaan harus wajib bayarkan THR karyawan, tentunya sesuai perhitungan yang ada,” ujarnya.
Senada hal itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo menyebutkan terkait data karyawan di Kotamobagu sepanjang 2018 tercatat berjumlah 4.175.
“Jumlah karyawan itu, bekerja di sebanyak 315 perusahaan yang beralamat di Kota Kotamobagu,” tambahnya. (dll/pbmr/kpc)