Terbukti Langgar Ketentuan, Pemkot Akan Cabut Ijin Pangkalan LPG 

Kotamobagu647 Dilihat
Rapat pemilik Pangkalan LPG di Kota Kotamobagu dengan dengan pihak Pemerintah Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST – Pemkot Kotamobagu akan bertindak tegas mencabut ijin Pangkalan Liquefied petroleum gas (LPG), yang terbukti melakukan tindakan yan menyalahi aturan.

Tindakan tersebut menurut Kepala Bagian Ekonomi Alfian Hasan ST, semisal menjual harga LPG diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, atau sengaja memasok kepada industry atau perusahaan kuliner LPG 3 kilogram dengan stok berlebihan atau sengaja melakukan pembelian stok jumlah yang banyak.

“Kami akan tindak tegas dengan melakukan sanksi sesuai dengan perbuatan dan terberat ijin pangkalan kami akan cabut jika terbukti ada pemilik Pangkalan LPG yang sengaja mencari keuntungan dibalik tingginya kebutuhan gas menjelang hari raya Natal 2018 dan Tahun 2019. usaha perorangan bisa menggunakan LPG bersubsidi, namun tidak boleh membeli dalam stok banyak dan menimbun,” tegas Alfian Hasan.

Kabag Ekonomi yang dikonfirmasi Kotamobagu Post via seluler, Selasa (11/12/2018)  mengatakan, pihak Pemkot Kotamobagu juga melakukan pengawasan terhadap dua Agen pendistribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Alfian mengakui, menjelang hari raya Natal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 1 Januari 2019, kebutuhan bahan bakar LPG terus naik, seiring persiapan masyarakat Kotamobagu khususnya umat Kristiani.

“Pemkot Kotamobagu juga sudah menyurati pihak Pertamina untuk menambah kuota sebanyak 700 LPG bersubsidi isi 3 kilogram. Dengan penambahan tersebut, diharapkan dengan meningkatnya kebutuhan kuota LPG masyarakat Kotamobagu, bisa terjawab,” tambahnya. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.