KOTAMOBAGU POST – Upaya memutus mata rantai Covid 19 di Kotamobagu, pemerintah kembali menertibkan tempat-tempat ibadah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Kotamobagu, Hamdan Mokoagow mengungkapkan, ada sebanyak 106 tempat ibadah yang ditertibkan.
“ Bisa dibuka kembali namun harus ada peninjauan dari gugus covid 19 apakah memenuhi syarat atau tidak,” Terangnya.
Dia mengakui saat ini sudah masuk permohonan peninjauan namun tidak semua akan dibuka.
“Setelah verifikasi lapangan, ada 1 Gereja yang belum melengkapi persyaratan. 71 Masjid, 34 Gereja, 1 Klenteng dan 1 Pura mendapatkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas bisa dibuka kembali,” ungkap Hamdan, Rabu (16/9/20).
Ia mengimbau tempat-tempat ibadah yang sudah mendapatkan rekomendasi, harus mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami minta agar pengelola tempat ibadah seperti Badan Takmirul Masjid (BTM) serta tempat ibadah lainnya untuk memberlakukan protokol kesehatan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan, masyarakat juga harus patuh serta menaatinya,” pesannya. (samsu)