KOTAMOBAGU POST – Pengelolaan fasilitas umum semisal parkiran dan pasar tidak boleh dikelola sepenuhnya oleh pihak personal atau swasta, melainkan hanya diberikan kewenangan
“Full di kelola oleh pemerintah fasilitas umum tidak boleh ditangani oleh personal. Hanya diberikan kewenangan pengelolaan supaya jangan terjadi pelampauan batas yang ditentukan aturan atau Perda,” tegas Walikota Tatong Bara.
Ungkapan Walikota Kotamobagu ini terkait adanya wacana pengelolaan parkiran di kawasan Kota Kotamobagu, yang berpeluang dikelola oleh pihak swasta.
Tatong Bara juga menyebutkan, pihak Pemkot Kotamobagu menggenjot sumber-sumber pendapatan asli daerah yang tidak akan memberatkan masyarakat, namun dapat memberikan manfaat untuk kepentingan keberlanjutan pembangunan. (audie kerap)