KOTAMOBAGU POST – Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Tahun 2005-2025, akhirnya disahkan.
Pengesahan DPRD Kota Kotamobagu berlangsung di gedung Kinalang –sebutan lain gedung DPRD) dihadiri langsung oleh Walikota Kotamobagu, Ir Hj.Tatong Bara dan Wakil Walikota Nayodo Koerniwan SH.
Rapat Tahap II DPRD tersebut berlangsung hingga sore tadi Selasa (30/10/2018), dihadiri oleh pejabat Forkompimda dan jajaran pejabat lingkungan Pemkot Kotamobagu, dibawah pimpinan Sekda Adnan Masinae, S,Sos, MSi.
Walikota Kotamobagu Tatong Bara, usai pemandangan 5 fraksi yang menerima Ranperda RPJP 2005-2025 disahkan menjadi Perda, kemudian menandatangani dokumen Berita Acara bersama Ketua DPRD Kotamobagu, H.Djelantik Mokodompit MM.
Dalam Rapat Tahap II tersebut, tidak diikuti oleh Fraksi Partai Amanat Nasiona (PAN), yang mendapatkan surat pemberitahuan menarik semua Fraksi di DPRD Kotamobagu.
“5 Fraksi di DPRD Kotamobagu, tanpa Fraksi PAN dalam pemandangannya telah menyetujui Ranperda RPJP 2005-2025, disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ketua DPRD, Djelantik Mokodompit MM. (audy kerap)