KOTAMOBAGU POST – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) akhirnya melakukan penutupan sebanyak 19 Kios di kawasan Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Penutupan tersebut dilakukan pada Rabu, (28/11/2018), ditandai dengan dilakukan pemasangan gembok. Alasannnya, yakni pengguna kios tersebut belum juga melunasi tunggakan retribusi yang manjadi tanggung jawab mereka.
“Ada 5 Kios sudah membayar, jadi tinggal 19 Kios yang kami tutup sementara dengan pemasangan gembok,” ujar Kadis Disperindahkop Kota Kotamobagu, Herman Aray, didampingi Kabid Perdagangan Lores.
Menurutnya, Pemkot Kotamobagu sebelumnya sudah memberikan peringatan, namun 19 kios itu masih belum membayar retribusi.
“Kepada para pedagang (maksud 19 kios digembok) yang ingin menyewa Kios ini lagi, silakan mengajukan permohonan ke Kantor Disperdagkop-UKM Koatamobagu,” imbau Kabid Lores Binol. (ra/kpc)