KOTAMOBAGU POST – tahun 2018 ini, sudah sebanyak 25 mesin e-tax atau mesin perhitungan pembayaran pajak 10 persen yang ditempatkan di berbagai tempat usaha seperti resto, café, tempat hiburan dan perhotelan.
Menurut pejabat Pemkot Kotamobagu, Kabid Penagihan Hamka Daun, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), tahun 2018 ini sudah didistribusi sebanyak 15 mesin e-tax.
“Sebelumnya pada tahun 2017, baru 10 mesin e-tax yang didistribusikan dipasang di berbagai tempat usaha di Kotamobagu,” kata Hamka Daun.
Senada hal itu, Kabid Penetapan BPKD Kotamobagu, Ilmar Rusman, 15 mesin E-Tax yang bersumber dari APBD 2018 ini, segera dipasang disejumlah restoran, tempat hiburan, hotel, dan rumah makan yang ada di Kotamobagu.
“15 unit mesin e-tax akan segera dipasang di berbagai tempat usaha. Kami harapkan setelah dipasang maka akan lebih mengoptimalkan sumber pemasukan PAD bersumber dari penambahan 10 persen dari harga bayar yang dibebankan kepada masyarakat yang bertransaksi dengan pemilik usaha,” tambahnya. (tim kpc)