KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kotamobagu terus meningkatkan jumlah insentif penerimaan untuk para petugas agama yang tercatat melayani di kawasan Kotamobagu.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Drs Adin Mantali kepada wartawan.
“Sebelumnya insentif atau bantuan untuk petugas agama di tahun 2016 lalu, sebesar Rp300 ribu perbulannya. Namun tahun 2017 ini sudah dinaikan menjadi Rp400 ribu perbulan. Dana ini mereka terima pertriwulan totalnya Rp1,2 Juta,” kata Mantali.
Dia juga berharap, dengan kenaikan insentif petugas agama dari Rp900 ribu pertriwulan menjadi Rp1,2 Juta pertriwulan dapat memberikan dukungan dan menunjang kegiatan petugas agama.
Dikatakan Lanjutnya, untuk Kota Kotamobagu sendiri tercatat memiliki 510 Agama dari semua agama. Petugas agama ini adalah Imam Masjid , Pastur, Pendeta, Hindu, Budha dan petugas Syari’i.
“Pembayaran insentif kepada 510 petugas agama sudah sedang kami realisasikan dan akan tuntas realasi insentif ini pada posisi 31 Maret 2017. Itu untuk realisasi kepada petugas agama Triwulan 1 dari APBD Tahun 2017 ini,” terangnya. (audie kerap)