KOTAMOBAGU POST – Restribusi Parkir adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan kelangsungan pembangunan Kota Kotamobagu.
Rencana naiknya restribusi parkir yang akan menjadi beban pembayaran kendaraan bermotor melintas dalam kawasan pusat kota, akan segera diterapkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan SE diwawancarai Kotamobagu Post Jumat (28/06/2019) pekan lalu mengatakan, pemberlakuan tarif restribusi parkir yang baru, sedang menunggu turunnya dokumen Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dikoreksi.
“Dokumen Perda yang mengatur tentang tarif restirbusi parkir saat ini sedang dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Pemprov Sulut. Kita tinggal tunggu dokumennya selesai dikoreksi kemudian penerapan tariff retribusi parkir yang baru, diberlakukan,” ujar Nasly, diruang kerjanya.
Menurut Nasly, kenaikan tarif baru restribusi parkir yang mencapai 100 persen tersebut, semisal tariff masuk untuk sepeda motor Rp500 menjadi Rp1000, dan untuk kendaraan roda empat Rp1000 menjadi Rp2000. (ajk/kpc)