KOTAMOBAGU POST – Target Pemerintah Kota Kotamobagu membuat Sertifikat Tanah gratis bagi masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), harus didukung sepenuhnya oleh perangkat desa dan kelurahan.
Hal ini diungkapkan Asisten I Walikota, Drs Nasrun Gilalom untuk mensukseskan program pemerintah untuk memberikan hak atas tanah bagi masyarakat yang belum memiliki tanah, namun belum memiliki sertifikat.
“Seluruh lurah dan sangadi serta perangkatnya, agar membantu optimal untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pembuatan sertifikat tanah serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, agar nantinya pada saat petugas tiba di desa dan kelurahan saudara-saudara, tidak ada lagi yang menghambat kerja dari tim tersebut,” ungkap Asisten I walikota, disela-sela rapat kordinasi lintas SKPD tersebut.
Rapat koordinasi turut dihadiri Inspektur Daerah Kotamobagu, Drs. Sair Lentang, MAP, Kaban Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kotamobagu, Drs. Teddy Makalalag, Kabid Pendataan dan Pendaftaran BPKD Kotamobagu, Ilmar Z. Rusman, S.STP, para camat serta lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu. (diskominfo kk/tim kpc)