KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kepolisian Resor Bolmong, sepakat bekerja sama menindak dan memproses hukum oknum-oknum pengadu domba dengan Hate Speech (ujaran kebencian) Suka Agama Ras dan Golongan (SARA).
Sinergitas ini dibangun agar lebih cepat, taktis dan represif dengan keakurasian tepat melakukan tindakan represif terhadap isu-isu berbau SARA yang dapat merusak keutuhan Bangsa dan Negara, serta ujaran kebencian di dunia maya atau di media sosial (medsos).
Hal ini terungkap, saat jajaran Polres Bolmong dipimpin oleh Kasubag Humas AKP Syaiful Tammu, bertandang di Kantor Dinas Infokom Kota Kotamobagu.
AKP Syaiful Tammu yang ladeni langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yani Umar SE menyatakan, Polres Bolmong segera melakukan MoU kerja sama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu, terkait antisipasi ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial.
“Kerja sama Polres Bolmong dan Pemerintah Kotamobagu, terkait antisipasi ujaran kebencian yang dapat memecah belah kedamaian di negeri ini,” kata Kapolres Bolmong, melalui juru bicaranya AKP Syaiful Tammu, siang tadi (20/02/2018), bertempat di Kantor Dinas Kominfo Kota Kotamobagu.
Syaiful menyebutkan, saat ini banyak ujaran kebencian di media sosial yang sangat berdampak pada terganggunya stabilitas keamanan, apalagi di Bolmong Raya, terdapat dua daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah.
Tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Yani Umar diwawancarai sejumlah wartawan, membenarkan rencana kerja sama Pemkot Kotamobagu dan Polres Bolmong.
“Benar, Pemerintah Kotamobagu dalam hal ini akan bekerja sama dengan Polres Bolmong, dalam rangka antisipasi dan mengungkap pelaku ujaran kebencian atau hate speech di dunia maya. Pemerintah Kotamobagu sudah memiliki fasilitas untuk mendeteksi secara akurat sehingga Polres Bolmong, bisa dengan cepat mengungkap para pelaku ujara kebencian dan berbau SARA di dunia maya,” terang Yani Umar. (audie kerap)