KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu akhirnya memperpanjang kembali pengaturan system kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), yakni shift kerja di kantor dan dirumah.
“Sudah diperpanjang mulai 1 April sampai 28 April diberlakukan System kerja ASN dan THL dibagi tugas shift kerja bergantian di rumah dan dikantor,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT, dihubungi via seluler oleh Kotamobagu Post, Rabu Siang, (01/04/2019).
Dikatakan, landasan hukumnya telah diterbitkan edaran Walikota Kotamobagu Nomor 58/W-KK/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang perubahan atas surat edaran walikota kotamobagu tentang pengaturan system kerja ASN dan THL dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid 19).
“Dengan edaran ini maka seluruh kepala perangkat daerah melakukan penyusunan pembagian jadwal kerja ASN dan THL yang bertugas di kantor dan dirumah,” tambah Sande Dodo. (audie kerap)