KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, Kamis (9/2/2023), di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus Manado.
Menurut Wali Kota, penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pasal 9 ayat 4 menyatakan LKPD diserahkan oleh Pemerintah Daerah 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Wali Kota.
Setelah penyerahan LKPD hari ini, selanjutnya terhitung mulai tanggal 10 Maret 2023 akan dilaksanakan audit terinci oleh Auditor BPK selama 30 hari kedepan. Audit akan dilaksanakan berdasarkan apa yg disajikan dalam LKPD.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh OPD untuk dapat mengkoordinir seluruh pengelola keuangan serta pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan anggaran TA 2022 agar nantinya ketika dilaksanakan klarifikasi serta konfirmasi oleh auditor dapat segera dipenuhi seluruh OPD,” lanjut Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK-RI perwakilan Sulut yang sudah menjadwalkan pelaksanaan penyerahan LKPD Unaudited pada hari ini, termasuk peran BPKP Perwakilan Sulut dalam memberikan pendampingan selama penyusunan LKPD Pemkot Kotamobagu.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara yang telah menjadwalkan penyerahan LKPD Unaudited pada hari ini. Selanjutnya kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPKP perwakilan Sulut yang telah memberikan pendampingan sehingga LKPD pemkot dapat selesai tepat waktu,” ujar Wali Kota.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Arief Fadillah menyampiakan apresiasi atas upaya dan kerja keras yang telah dilaksanakan pemerintah daerah atas penyampianan LKPD Unaudited tahun anggaran 2022 secara tepat waktu.
“Kepatuhan menyampaikan laporan keuangan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucap Arief.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, SP., menambahkan hasil dari pelaksanaan audit rinci akan berpengaruh terhadap OPINI BPK atas LKPD.
“Semoga apa yang disampaikan dalam LKPD tidak banyak yang terkoreksi sehingga apa yang disajikan saat ini dapat ditetapkan sebagai LKPD (Audited),” ujar Sugiarto. (Cox)