KOTAMOBAGU POST – Diperkirakan ada ratusan Angkutan Sewa berplat warna hitam dan kuning yang dinaungi Koperasi Angkutan berpusat di Kota Kotamobagu, wajib masuk dapur Balai Pengujian untuk di uji petik.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan SE kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/11/2019) usai giat Uji Publik di Resto Lembah Bening.
“Ya, semua kendaraan yang bernaung di Koperasi Angkutan atau PO Angkutan yang beroperasi di kawasan Kota Kotamobagu, wajib dilakukan uji petik kendaraan,” kata Paputungan.
Hal ini terkait aturan perijinan operasional yang dikantongi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulut sebagai kendaraan angkutan sewa orang yang berkonsekwensi pada keselamatan nyawa penumpang.
“Aturannya begitu, jadi semua mobil angkutan sewa yang beroperasi di Kota Kotamobagu, wajib masuk di Balai Pengujian untuk uji petik kelaikan jalan,” tegasnya.
Namun menurutnya, Uji kendaraan bermotor nantinya akan dilakukan setelah fasilitas alat uji di Balai Pengujian di lakukan kalibrasi oleh Kementerian Perhubungan. (audie kerap)