KOTAMOBAGU POST – Kota Kotamobagu telah sukses merebut predikat Kota Layak Anak atau KLA, daerah yang mekar 11 tahun silam dari Kabupaten Bolmong, akan segera memiliki Peraturan Daerah dalam rangka penerapan hukum Kota Laya Anak.
Hal ini ditandai dengan kegiatan uji publik materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda KLA) yang digelar Pemkot Kotamobagu pada Rabu, (14/11/2018), bertempat di Resto Lembah Bening, Sinindian.
Kegiatan yang buka resmi oleh Walikota Kotamobagu, Ir Hj.Tatong Bara, diikuti oleh ASN lingkungan Pemkot Kotamobagu, dan jajaran pejabat Forkopimpda.
Walikota disela sambutannya mengatakan, Kota Kotamobagu telah meraih predikat Kota Layak Anak, hal ini adalah kerja keras dari seluruh lintas Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun, mengaplikasikan serta melaksanakan seluruh program kegiatan dari Pemerintah Pusat, dibidang perlindungan anak dan perempuan.
“Kota Kotamobagu sudah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak, maka diperlukan payung hukum untuk melindung dan membentengi anak- anak kita,” kata Tatong Bara.
Menurutnya, dari aspek perundang-undangan sudah ada, namun untuk Peraturan Daerah-nya yang saat ini sudah disiapkan dalam dokumn draft ranperda, sehingga uji publik ini memerlukan saran dan masukan dari semua pihak. (kifli koto/tim kpc)