KOTAMOBAGU POST – Tercatat sejak tahun 2016-2018, Pemerintah Kota Kotamobagu sudah menerbitkan sebanyak 3.402 sertifikat kepada warga Kotamobagu yang memiliki usaha kecil dan menangah.
Inovasi pemberian sertifikat usaha kepada para pelaku usaha khususnya warga Kota Kotamobagu, agar jiwa enterpreneur masyarakat terus tumbuh berkembang dan juga mampu mendorong pihak perbankan agar dapat merangsang permodalan pelaku usaha.
Demikian diungkapkan Sekda Kota Kotamobagu, Adnan Masinae S.Sos MSi, saat diwawancarai Kotamobagu Post, disela-sela penyerahan 750 sertifikat usaha kepada masyarakat Kotamobagu, bertempat di Hotel Sutan Raja, Kamis (08/02/2017).
“Dengan penerbitan sertifikat usaha kepada pemilik usaha kecil di Kota Kotamobagu, Pemerintah Kotamobagu juga menggandeng seluruh perbankan untuk menjadi mitra usaha,” tutur Sekda Adan Masinae, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post.
Dikatakan, untuk mewujudkan Kotamobagu sebagai Kota Model Jasa, maka Pemerintah Kotamobagu terus memaksimalkan membantu masyarakat khususnya pelaku usaha, agar dapat menumbuhkan perekonomian yang sehat dan membantu pengusaha kecil di Kotamobagu. (audie kerap)