KOTAMOBAGU POST – Aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja terus dilakukan para mahasiswa yang ada di Kotamobagu.
Seperti terpantau di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu. Para mahasiswa terus lakukan aksi demo sejak dua hari berturut-turut.
Setelah sempat lakukan aksi unjuk rasa pada Rabu 7 Oktober 2020 dan sempat bersitegang dengan aparat. Para mahasiswa itu kembali melakukan aksi di tempat yang sama dengan tuntutan yang sama pada Kamis (8/10/2020).
Menariknya di hari kedua itu, aksi mahasiswa terjadi dua gelombang dengan dua kelompok mahasiswa yang berbeda.
Kelompok mahasiswa yang pertama mengatasnamakan HMI, dengan jumlah sekitar hamper 5o mahasiswa.
Kelompok mahasiswa ini, mendatangi kantor DPRD sekitar pukul 14.00 Wita dengan membawa bendera organisasi HMI.
Setelah menyampaikan aspirasi dan diterima oleh sejumlah anggota DPRD baik pimpinan dan anggota, para mahasiswa pun langsung membubarkan diri.
Berselang satu jam kemudian, aksi gelombang kedua datang dengan jumlah yang lebih banyak.
Kelompok mahasiswa kali ini, tergabung dari dua organisasi yakni PMII dan IMM.
Tuntutan kedua kelompok mahasiswa dengan tuntutan yang sama, yakni menilak UU Omnibus Law yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kususnya para buruh.
“ Kami atas nama mahasiswa dan mewakili aspirasi rakyat, bahwa kami menolak disahkannya UU itu, karena hanya akan menyengsarakan rakyat, Ujar Samsul salah satu Korlip aksi massa.
Aksi mahasiswa di Kotamobagu ini, terpantau berjalan dengan baik tanpa ada tindakan anarkis dari mahasiswa.
Aksi demo kedua kelompok inipun mendapat pengawalan ketat dari ratusan aparat tergabung dari Polisi,TNI dan satpol PP. (samsu)