KOTAMOBAGU POST – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulut, resmi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan LKPD ini berlangsung Kamis (12/3/2020), bertempat di Kantor BPK RI Sulut, oleh Walikota Kotamobagu Tatong Bara, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ir Sande Dodo MT, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sugiarto Yunus.
“Memang batas waktu penyerahan LKPD Tahun 2019 nanti tanggal 31 Maret 2019, namun sudah dilaksanakan serentak Kamis hari ini,” kata Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, dihubungi via seluler, malam tadi.
Dikatakan, usai penyerahan LKPD Tahun 2019, maka dalam waktu dekat ini pihak BPK RI akan melakukan audit rinci terhadap LKPD yang sudah diterima BPK RI.
“Audit rinci dari BPK RI akan digelar dalam waktu dekat ini. Prinsipnya Pemerintah Kotamobagu siap untuk diaudit rinci oleh BPK RI,” tambah Sugiato Yunus.
Ditambahkan penyerahan LKPD ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepada pihak BPK RI. (audie kerap)