KOTAMOBAGU POST – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu mulai lakukan menertibkan baliho-baliho dan spanduk.
Ini dilakukan, mengingat banyak pemasangan sudah tidak sesuai dan tidak lagi pada tempatnya.
” Ada yang sudah rusak, namun ada juga yang sudah kedaluwarsa, ada yang mereka paku atau ikat di pohon, itu kan mengganggu keindahan Kota Kotamobagu, dan bukan pada tempat yang semestinya,” jelas Chandra Wahid Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum.
Terpantau, Kamis 27 Agustus Satpol PP telah melakukan Penertiban, di sepanjang jalan pusat Kota Kotamobagu, dengan melibatkan 13 personil Satpol PP.
Total ada 12 baliho dan spanduk yang diturukan, termasuk yang terpasang di pohon-pohon.
Ia berharap memasang banner atau spanduk tidak mengganggu pohon dan pengguna jalan. Selain itu dijelaskannya juga, memasang spanduk dan baliho harus mengantongi izin.
“ Penertiban akan terus dilakukan, selama masih ada spanduk dan baliho dipasang tidak pada tempat semestinya,” Terangnya. (samsu)