KOTAMOBAGU POST – Tim Satgas Covid-19 Kota Kotamobagu mendatangi beberapa pemilik atau penangelola tempat usaha, Kamis (22/10/2020).
Bambang Dahlan Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kotamobagu menjelaskan, ini dilakukan untuk mengawasi tempat usaha dalam penerapan protocol kesehatan Covid 19.
“Untuk mengawasi tempat usaha, sekaligus memberikan penekanan kepada para pelaku usaha yang ada di Kotamobagu agar mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan Perwako 42 tahun 2020,” jelasnya.
Dia menjelasakan, ada sekitar 32 tempat usaha yang sempat di kunjungi pada hari pertama ini.
” Target kami bisa mengunjungi semua tempat usaha untuk menyampaikan pentingnya protokol kesehatan ini,” ujar dia.
Ia menambahkan, dalam kegiatan ini apabila kedapatan pemilik usaha ataupun penanggungjawab tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan dibuatkan surat pernyataan.
“Tapi sejauh ini, semua yang kami kunjungi mematuhi protokol Covid 19,” jelasnya.
Perlu diketahui, dalam Perwako tersebut diatur, untuk perorangan jika tidak menggunakan masker, bisa dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, atau denda adminiatratif paling banyak Rp 100 ribu. Aturan tersebut khusus perseorangan.
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp.25O.OOO, penghentian sementara operasional usaha, atau pencabutan izin usaha. (samsu)