KOTAMOBAGU – Sebanyak Tiga Calon Sangadi di Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur, menyatakan keberatan atas hasil pemilihan sangadi (Pilsang) dengan alasan terjadi kecurangan.
Ketiga Calon Sangadi melalui Surat Keberatan kepada pihak Panitia Pilsang Tingkat Daerah, yakni : Abram Suangi Nomor Urut 1, Chaerudin Zees Nomor Urut 2 dan Rusly Mamonto Nomor Urut 4.
Ketiganya secara bersama-sama menandatangani surat keberatan hasil pilsang tertanggal 20 Oktober 2022, atau sehari sesudah selesai perhitungan suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Moyag Tampoan.
Surat Kebaratan bertajuk Laporan Keberatan Tahapan Serta Proses Pilsang di Desa Moyag Tampoan, kemudian telah ditanggapi oleh Walikota Kotamobagu tertanggal 26 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Sekda Kota Kotamobagu nomor 400/DPMP-KK/265/X/2022.
Dalam surat Keberatan 3 Calon Sangadi membeberkan kejanggalan dalam proses Pilsang diantaranya yakni, tidak ada daftar hadir bagi seluruh pemilih di TPS 001 dan TPS 002 dan penggelembungan suara di TPS 3.
Selain itu, 3 Calon Sangadi ini juga mempersoalkan adanya seorang pemilih yang mencoblos di TPS 003 namun bersangkutan adalah warga desa tentangga (Desa Moyag Induk).
Terdapat 14 nama orang sudah meninggal masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Juga terdapat pemilih ganda, yakni satu nama dan dua kali ditulis dalam DPT, juga ada Anggota Polri dalam DPT.
Alasan ini kemudian disebutkan bahwa dugaan kuat terjadi rekayasa dalam dokumen DPT Desa Moyag Tampoan atau pihak panitia tidak melakukan pemutakhiran DPT.
“Demikian pula ada warga pemilih yang memiliki hak suara pada Pilsang Tahun 2015, Pilwako 2018, Pileg 2019 dan Pilgun Tahun 2020, namun tidak mendapatkan Surat Undangan oleh PPS Desa Moyag Tampoan, jadi bersangkutan kehilangan hak pilih pada hari pencoblosan Pilsang tanggal 19 Oktober 2022 di Desa Moyag Tampoan,” ungkap Abram Suangi, Calon Sangadi.
Demikian pula terdapat 5 warga tak masuk di DPT namun diberikan undangan untuk memilih, ironisnya ada sekira 10 warga Desa Moyag Tampaon yang tidak dimasukan dalam DPT dan tidak diperkenankan untuk memberikan hak pilih.
Atas fakta-fakta diatas kata sebutan akrab Bam, tiga calon Sangadi Desa Moyag Tampoan meminta kepada Pemerintah Kota Kotamobagu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS.
Diketahui Pilsang Desa Moyag Tampoan terdapat 4 Calon Sangadi, kemudian antara Nomor Urut 1 atas nama Abram Suangi hanya selisih 4 suara dengan Calon Sangadi Nomor Urut 3. (audie kerap)