KOTAMOBAGUPOST.COM, Kotamobagu – Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (5/12) tadi, mulai melakukan sidang pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang terduga pencabulan terhadap salah satu siswi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotamobagu Adnan Massinae, saat ditemui awak media mengungkapkan, pihaknya tinggal melengkapi berita acara pemeriksaan kronologi kejadian, apakah ada unsur pelanggaran etika atau tidak.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, disimpulkan bahwa memang ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkot. Nanti besok (Selasa 6/12) kita akan konfrontir dengan terduga pencabulan, karena tadi dia tidak hadir. Katanya dia berhalangan sakit,” ungkap Adnan.
Ketika disinggung mengenai sanksi yang dikenakan kepada MM alias Mel, jika terbukti melakukan pelecehan, Adnan menegaskan bahwa keputusan MKE akan dinonjobkan oknum dari jabatannya.
“Kita tunggu keputusan dari Kepolisian. Kalau akan dipidana, pasti akan langsung dipecat,” tegasnya.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, juga menegaskan agar segera melakukan sidang kode etik untuk memeriksa semua pihak yang terkait masalah ini.
“Saya tidak pernah mengajarkan seorang pejabat di Kotamobagu untuk melakukan perbuatan seperti itu. Segera MKE memeriksa, memproses dan hasilnya segera laporkan kepada saya,” pinta Tatong.(BM/**)