KOTAMOBAGU POST – Isu tak sedap menyorot bangunan Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, diluruskan juga oleh Sekda Ir Sande Dodo MT.
Sande Dodo menjelaskan jika penggunaan anggaran pembangunan gedung RSUD, termasuk gedung Radiologi, sudah di audit oleh BPK RI.
“Pembangunanya (maksud anggaran) sudah di audit oleh BPK RI, dan sejauh ini tidak ada masalah ataupun rekomendasi,” tegasnya.
Diketahui, BAPETEN menempelkan tanda merah dengan tulisan RSUD Kotamobagu melanggar pasal 20 Undang undang Nomor 10 tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran. (kif/KPC)