KOTAMOBAGU POST – Badan Jalan diruas jalan 23 Maret Kelurahan Gogagoman yang adalah pusat kota Kotamobagu, rupanya memproduksi sampah cukup banyak. Bahkan, sering menimbulkan aroma tak sedap dan busuk lantaran diproduksi pada aktifitas sejak malam hingga subuh dini hari.
Hasil pantauan Kotamobagu Post, nembludaknya sampah yang ditumpuk di ruas jalan 23 Maret, dihasilkan ratusan pedagang yang hampir tiap hari berdagang jualan mereka diruas jalan.
Pasar illegal ini, sudah dimulai sejak pagi hari pukul 05.00 Wita, subuh hingga siang hari. Akibatnya, ruas Jalan 23 Maret khususnya di pinggiran jalan, tampak sejumlah tumpukan sampah dibeberapa titik, merusak pemandangan, dan menimbulkan aroma tak sedap.
Dampak membludaknya sampah diruas jalan pasar illegal ini, membuat sampah yang diproduksi oleh pedagang di Pasar resmi 23 Maret, sering terabaikan diangkut oleh mobil sampah milik Dinas Lingkungan Hidup.
“Ada sampah yang sudah 4 hari di dalam Pasar 23 Maret, yang tidak diangkut oleh petugas kebersihan,” ujar sejumlah warga Pasar 23 Maret, pada Kotamobagu Post, Selasa, 23/04/2019.
Tak hanya itu, sampah diproduksi pasar illegal diruas jalan 23 Maret ini, ketika diangkut mobil kebersihan pada pagi hari, namun pada sore hari sudah menumpuk lagi dan aromanya mengganggu lingkungan sekitar.
Pasar illegal ini, sudah berjalan berbulan-bulan, bahkan pada tahun sebelumnya selalu ditertibkan oleh Polisi Pamong Praja, namun tradisi berjualan sembako, barito dan bumbu dapur ini, tetap eksis.
Hal inilah yang dikeluhkan seluruh pemilik kios Pasar 23 Maret, diketahui adalah bangunan milik Pemkot Kotamobagu. Mereka menyatakan, akibat pasar illegal diruas jalan, membuat masyarakat pembeli tidak lagi masuk ke dalam pasar untuk berbelanja dan membuat mereka bangkrut.
Kepala Dinas Trantibum Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menyatakan, sudah mulai dilakukan penertiban para pedagang illegal di ruas jalan 23 Maret.
“Hari ini (24/04/2019), sudah mulai kami tertibkan. Semua jualan pedagang di trotoar dan diruas jalan 23 maret, kami angkut bawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan karena itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah,” tegas Mokoginta. (audie kerap)