KOTAMOBAGU POST – Lembaga Anti Korupsi (LAKI) DPD Sulawesi Utara bakal mengambil langkah hukum berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Pencemaran terjadi setelah perkiraan kurun setahun terakhir rembesan air berasal dari ribuan ton tumpukan sampah di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan, mengalir bebas tanpa pembatas dan masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Ongkag.
Peristiwa ini telah menarik perhatian dan membawa keprihatinan mendalam oleh jajaran DPD Sulut Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Sulawesi Utara, yang di ketuai oleh Firdaus Mokodompit.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk segera mengambil langkah hukum atas pencemaran lingkungan sebagai akibat dari mengalirnya sampah cair dan padat dari TPA milik Pemerintah Kotamobagu ke dalam Sungai Ongkag,” ujar Firdaus Mokodompit, kepada Kotamobagu Post, Senin 23 Juni 2025.
Dikatakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dituding tidak lagi ditaati atau lalai dilakukan oleh oleh jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu, khususnya Kepala Daerah dan Instansi yang berkompeten.
“Dalam kasus jebolnya tanggul pembatas antara sungai dan sampah, ada indikasi kuat terjadinya pembiaran dan dugaan unsur kesengajaan yang lalai, sehingga dalam waktu yang lama, bahkan sampai pada hari ini (Senin 23 Juni 2025), rembesan air dari ribuan ton sampah terus mengalir ke sungai, semakin para jika turun air hujan,” terang Firdaus.
Indikasi ini kemudian katanya yang membuat lembaganya akan melakukan advokasi berupa dorongan bagi institusi penyidik, baik penyidik PPNS maupun penyidik di kepolisian untuk melakukan langkah hukum penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana sesuai regulasi perlindungan lingkungan dari pencemaran.
Dikatakan dalam Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 1999, Penyidik berhak melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana atas pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; demikian pula Penyidik berhak meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Jelas sekali bahwa undang-undang menyebutkan barang siapa, artinya apakah sesorang atau lembaga atau badan usaha tak terkecuali pemerintah itu sendiri yang diduga melakukan pelanggaran undang-undang, maka terbuka peluang untuk dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian ataupun penyidik PPNS,” tegas Mokodompit.
Lanjutnya, Lembaga LAKI sendiri katanya berencana akan melakukan pelaporan pada institusi penegak hukum berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran DAS Ongkag, demikian pula akan meminta audit dan pemeriksaan dari Ombudsmen RI.
“Peristiwa pencemaran DAS Ongkag memang ada, sebab ketika air sungai bercampur dengan limbah cair dan padat dari TPA hemat kami sudah ada peristiwa pencemaran lingkunga. Namun seberapa besar dampak akibat dari peristiwa pencemaran itu, tentu harus dilakukan penelitian sampling air berserta dampak terhadap mahkluk hidup termasuk ikan dan manusia,” paparnya.
Adapun rencana pelaporan di Polres Kotamobagu ataupun di Polda Sulut oleh LAKI, menurut Firdaus adalah upaya untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum di pemerintah Kota Kotamobagu yang diduga kuat lalai atau sengaja membiarkan pencemaran terjadi sudah cukup lama.
“Ancaman Pidananya jelas terdapat dalam Pasal 97 yang berbunyi “Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan dan Pasal 98 ayat 1; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan ingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.
Pemkot Kotamobagu melalui Kepala Dinas Kominfo, M.Fahri Damopolii menyampaikan pihak Pemkot Kotamobagu sudah turun langsung memeriksa kondisi TPA di Poyowa Kecil dan secepatnya akan lakukan upaya solusi terhadap permasalahan tersebut.
“Disadari banyak yang harus diperbaiki dan dilakukan pembenahan, salah satunya permasalahan sampah. Kritikan yang disampaikan teman-teman (wartawan) sudah direspon oleh Pak Walikota dengan memerintahkan OPD terkait untuk turun langsung meninjau lokasi TPA sebagaimana yg diberitakan, dan besok pagi rapat akan digelar untuk segera mencari solusi,” ujar Fahri Damopolii, saat dikonfirmai pekan lalu.
Diketahui pada Jumat pekan lalu, Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah arahan Walikota Kotamobagu, dr.Weny Gaib,Sp.M, telah melaksanakan rapat kordinasi untuk segera melakukan pembangunan tanggul pembatas TPA dan Sungai Ongkag yang sudah cukup lama jebol akibat arus sungai Ongkag. Tanggul yang jebol diperkirakan sepanjang 20 meter lebih tersebut. sehingga rembesan air dari tumpukan sampah, terjun bebas masuk ke sungai dan mencemari DAS Ongkag. (audie kerap)