KOTAMOBAGU POST – Seorang oknum anggota Propam Kepolisian Resor (Polres) Bolmong dilaporkan memperlakukan wartawan dengan tidak pantas dan dianggap upaya menghalang-halangi wartawan sedang melaksanakan kegiatan peliputan.
Kejadian ini terjadi pada malam minggu (18/11/2017) saat seorang wartawan Kotamobagu Post, tengah melakukan peliputan Apel Cipta Kondisi (Cipkon) pada sekira pukul 19.00 Wita, dihalaman Markas Polres Bolmong.
Menurut wartawan, dirinya meliput di halaman Mapolres Bolmong, dengan memilih jarak sekira 25 meter dari jarak pemimpin perwira Apel sedang berdiri.
Pun demikian, wartawan saat meliput berdiri di samping mobil yang diparkir yang berjarak sekira 15-an meter dari para anggota polisi yang sedang berbaris.
“Saya kemudian didatangi oleh seorang anggota Propam berseragam lengkap. Dia bertanya, ada perlu apa pak disini?. Saya menjawab, “saya wartawan sedang meliput pak,” kata wartawan kepada anggota Provost itu sambil menunjukan kartu pers dan kartu kompetensi wartawan dari dewan pers.
Namun meski sudah menunjukan identitas oknum polisi itu tetap meminta agar wartawan menjauh dari lokasi apel dan meminta dirinya masuk dalam ruangan saja.
“Dia bilang, keberadaan wartawan sudah mengganggu dan meminta saya menjauh dan masuk dalam ruangan saja,” kata wartawan.
Setelah ditanya wartawan; “maaf pak, siapa yang perintahkan ini,” hanya dijawab oleh oknum anggota Provost itu, “ini perintah pimpinan, agar tidak mengganggu Apel”.
Namun tidak menjelaskan pimpinan itu siapa, apakah atas perintah pimpinan unit Propam Polres Bolmong, atau pimpinan Apel Cipkon.
Adanya perintah dari oknum polisi itu, dirinya mengaku langsung meninggalkan tempat itu dan langsung menuju di depan ruangan Kasie Propam IPTU Edy Santoso, dan memilih duduk dilantai sambil menunggu kegiatan apel Cipkon selesai.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Effendy Tubagus selaku pemimpin Apel Cipkon malam itu, saat dikonfirmasi wartawan Kotamobagu Post, semenit sesudah selesai Apel Cipkon malam itu mengatakan, bahwa tidak tahu sama sekali insiden itu.
“Atas nama pribadi dan institusi, saya mohon maaf jika akan peristiwa tadi,” kata Kabag Ops, Kompol Effendy Tubagus, menjawab pertanyaan wartawan di halaman Mako Polres Bolmong.
Tubagus juga membantah jika dirinya yang mengeluarkan perintah untuk meminta wartawan menjauh dari lokasi Apel Ciptkon atau adanya perintah untuk meminta wartawan masuk dalam ruangan saat meliput kegiatan Apel Cipkon.
Kabag Ops juga mengatakan, jarak wartawan berdiri saat meliput, sama sekali tidak mengganggu jalannya Apel Cipkon malam itu.
“Tidak, jarak itu (tempat wartawan berdiri meliput) tidak mengganggu kegiatan,” ujar Perwira yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Minahasa itu.
Hingga berita ini diturunkan, Kasie Propam Polres Bolmong IPTU Edy Santoso belum berhasil dikonfirmasi wartawan, terkait adanya keluhan wartawan atas perlakuan anggotanya yang meminta wartawan sedang meliput, untuk masuk dalam ruangan saja. (tim kpc/ajk)