KOTAMOBAGUPOST.COM – Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, dijadwalkan diperpanjang lagi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini menjadi kabar baik bagi warga yang belum sempat melakukan perekaman e-KTP yang nanti tetap akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu hingga akhir akhir tahun 2017 kedepan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu Virgina Olii SE, mengatakan, untuk Kotamobagu sendiri pihaknya masih melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman, karena batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu (30 September,red), rupanya masih diperpanjang lagi.
“Perekaman e-KTP masih terus diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri hingga tahun 2017. Jadi kami masih melayani masyarakat Kotamobagu yang belum memiliki e-KTP,” kata Virgina.
Selain mempermudah bagi warga kotamobagu yang belum memiliki e-KTP, menurutnya, Dinas Catatan Sipil sudah memprogramkan untuk turun langsung di Kecamatan agar mempermudah pelayanan.
“Memang banyak penduduk Kotamobagu yang petani, sehingga kesibukan mereka juga sehingga kami targetkan perekaman E- KTP, kami akan turun di Kecamatan dan melakukan himbuan dengan pihak Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa atau kelurahan,” tandasnya. (audie kerap)