KOTAMOBAGU POST – Antisipasi adanya alih fungsi lahan pertanian di Kotamobagu, Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu akan mengusulkan dibuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kajian ahli sudah ada, tinggal menunggu pembuatan kajian teknis,” ungkap Rahmat Talibo Kabid Sarpras dan Penyuluhan Pertanian, Senin (18/1/2021).
Ia menambahkan ketika hasil kajiannya sudah ada, akan akan segera diusulkan ke DPRD Kotamobagu.
“Perda tersebut nantinya akan mengatur, lokasi yang akan dijadikan lahan pertanian abadi, atau tidak bisa dialihfungsikan,” katanya.
Selain itu, katanya hal itu juga menjadi syarat untuk mendapat bantuan anggaran dari pemerintah pusat.
“Kalau tidak miliki Perda LP2B kita tidak akan dapat bantuan dari pusat,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, saat ini kota Kotamobagu memiliki lahan sawah sekita 1600 hektare. (samsu)