KOTAMOBAGU POST – Sebanyak 75 Kepala Sekolah (Kepsek) dan Guru dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, sukses mengikuti Sosialisasi Regulasi Pers yang digelar Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Kota Kotamobagu dan Kab.Bolmong (KK-BM).
Sosialisasi yang dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan, Dra Rukmi Simbala MAP, digelar di ruang pertemuan Dinas Pendidikan, Kelurahan Mogolaing, pada Rabu (28/08/2019).
Tampil selaku nara sumber ; yakni Ketua PWI KK-BM, Audie J.Kerap dengan Sub Topik “Landasan Konstitusional Wartawan”.
Dalam sosialisasi Regulasi Pers tersebut,ikut dihadiri oleh jajaran Pengurus PWI KK-BM, juga Sekretaris Dinas Pendidikan, Kadri Bangol dan Kabid Pendidikan Dasar Raston, SPd, MPd.
“Sosialisasi ini terlaksana atas kerjasama antara Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu dan PWI KK-BM,” kata Ketua PWI KK-BM, Audie J.Kerap, usai kegiatan yang dimulai pukul 11.00 – 13.30 Wita.
Menurut Audie Kerap, pentingnya sosialisasi tentang regulasi pers, mulai dari UU 40 Tentang Pers, tentang Dewan Pers dan peraturan-peraturannya, serta tupoksi PWI selaku konstituen Dewan Pers yang bertugas melaksanakan program nasional Dewan Pers di daerah dan PWI selaku pengawas kode etik jurnalisitik.
Senada hal itu, Dra Rukmi Simbala MAP, mengatakan; kegiatan regulasi pers yang digelar PWI KK-BM, akan memberikan manfaat dan wawasan tentang hirarkis pers dari aspek konstitusional wartawan.
“Kami memberikan apreseasi mendalam atas digelarnya sosialisasi regulasi pers oleh PWI dan ucapan terimakasih. Tentunya kemitraan antara wartawan dan jajaran Dinas Pendidikan akan semakin baik lagi untuk mendorong terciptanya kualitas pendidikan bagi generasi muda di daerah ini,” ungkap Rukmi. (arman muno)