KOTAMOBAGU POST – PUNGLI – Aliran dana gelap Rp50 Jutaan perbulan hasil dari omset yang berdalil jasa penerangan listrik yang disetorkan oleh 90-100 pedagang kuliner di Pasar Jajan Kelurahan Gogagoman, sama sekali tidak pernah mengalir ke kas daerah.
Meski telah ada Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pasar Jajan, namun instansi pengelola belum memanfaatkan jasa penerangan listrik bagi pedagang. Ini kemudian telah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang ‘memproklamirkan’ diri mereka sebagai pengurus Pasar Jajan.
Walhasil, retribusi gelap kisaran Rp650-an Juta pertahunnya raib bagitu saja dan tidak masuk ke kas daerah yang notabene untuk kepentingan pembangunan Kota Kotamobagu, namun dinikmati oleh segelintir oknum yang tidak memiliki kompetensi hukum menikmati uang dari hasil perdagangan dilokasi milik Negara itu.
Omset gelap mulai tarif Rp15-30 ribu permalam yang di bebankan kepada semua pedagang setiap malamnya itu, memang diakui oleh sejumlah pejabat Pemkot Kotamobagu, tidak tahu digunakan untuk kepentingan apa.
Tentu ada alasan lain, yakni pembayaran biaya daya listrik namun telah di mark-up untuk keuntungan segelintir oknum yang diduga mengalir di kantong-kantong para oknum yang mendeklarasikan sebagai penanggungjawab Pasar Jajan.
Rasio penagihan ‘retribusi gelap’ Pasar Jajan permalamnya mampu menembus angka Rp2 jutaan rupiah permalamnya itu, ternyata jauh bertaut nilainya dengan tagihan resmi sesuai Pemerintah Kota Kotamobagu bagi pedagang Pasar Jajan.
Para pedagang mengakui, setiap malamnya mereka ditagih retribusi sebesar Rp5000 ribu oleh ASN Pemkot Kotamobagu dengan dasar hukum Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tetang Retribus Pasar Jajan.
“Untuk retribusi ke Pemerintah Kotamobagu kami bayar Rp5000 permalam, dan untuk bayar jasa listrik dan lain-lain saya bayar Rp25 ribu semalam. Namun vairiasi tergantung mata lampu,” kata seorang pedagang Pasar Jajan, ditanyai Kotamobagu Post (Jumat, 28/06/2019). –
Rangkuman media ini, jumlah akumulasi diatas 90 pedagang dibebani Rp15-30 ribu jika dirata-ratakan Rp20 ribu tiap pedagang, maka jumlah pertahunnya tagihan retribusi gelap dengan menggunakan fasilitas jalan milik negara namun masuk ke kantong pribadi, yakni Rp640 juta.
Sedangkan tagihan retribusi legal yang dibayarkan oleh tiap pedagang permalamnya hanya Rp5000 saja. Atau akumulasi pertahunnya Kas Daerah Kota Kotamobagu yang kebagian Rp160 juta, saja. (Bersambung)