KOTAMOBAGU – PT Hasjrat Multi Finance (PT HMF) Cabang Kotamobagu beralamat di Jalan Datoe Binangkang Kelurahan Kotamobagu, dilaporkan hendak melakukan pemerasaan kepada nasabahnya.
Dugaan motif pemerasan dilakukan dengan modus sengaja menahan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik seorang nasabah beranama Nora Kaligis.
Hal ini diungkapkan oleh sejumlah Keluarga besar Nora Kaligis mendatangi redaksi Kotamobagu Post dan mengadukan, bahwa pimpinan PT HMF Cabang Kotamobagu tidak mau menyerahkan BPKB, meski Nora dan keluarganya sudah menyelesaikan semua angsuran selama 60 bulan alias sudah melunasi semua angsuran mobil.
“Kami sudah melunasi semua angsuran mobil Sienta dengan 60 angsuran, namun BPKB kendaraan ditahan dan kami mau diperas dengan memintai uang lagi sebesar 60 jutaan,” ungkap sejumlah keluarga Nora Kaligis yang bertandang di redaksi Kotamobagu Post, Rabu (07/06/2023).
Mereka mengeluhkan Big Bos PT HMF Cabang Kotamobagu yang dituding sengaja menerbitkan print out perhitungan denda secara sepihak dengan mematok Rp60 jutaan denda yang harus dibayar jika ingin BPKB mobil Sienta diberikan kepada pemilik Nora Kaligis.
“Jadi dokumen print out denda yang yang ditetapkan PT HMF ada pada kami dan berbeda dengan print out yang kedua kali diberikan oleh pimpinn PT HMF Kotamobagu yang sepihak mewajibkan kami harus bayar denda Rp60 jutaan, setelah kami pelajari jumlah nominal denda itu dimanipulasi dan rekayasa,” ujar Denny Kaloh, warga Bumbungon yang adalah keluarga dekat nasabah PT HMF Cabang Kotamobagu sambil menunjukan semua dokumen print out baik dari Kantor Pusat HMF maupun dokumen print out diduga direkayasa oleh oknum PT HMF Cabang Kotamobagu.
Kiatan hal ini, Denny Kaloh dan keluarga besar dari Nora Kaligis akan menempuh jalur hukum atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan PT HMF Cabang Kotamobagu.
Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan Cabang Kotamobagu PT Hasjrat Multi Finance, masih berupaya dikonfirmasi. (audie kerap)
1 komentar