Aroma Korupsi??? Proyek Rp1,9 Miliar, Pembangunan Rumah Perlindungan Sementara PPA Kotamobagu 

KOTAMOBAGU – Pembangunan Proyek Rumah Perlindungan Sementara (RPS) bersumber DAK APBN Tahun Anggaran 2025, dikelola oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kotamobagu, diduga beraroma korupsi?

Pasalnya penggunaan material berupa pasir dan batu proyek berbanderol RP1,89 Miliar tersebut kuat dugaan menggunakan material diambil dari lokasi pertambangan illegal.

Parahnya lagi, material batu yang digunakan oleh CV Anak Bangsa disinyalir hanya diambil bukan dari tambang bebatuan gunung yang berkualitas.

Hal ini terungkap saat tim wartawan menyambangi lokasi proyek dibawah tanggung jawab dari Kantor UPTD PPA dibawah kepemimpinan Susi Gilalom.

Tampak bebatuan yang digunakan untuk pondasi terlihat rapuh dan mudah remuk. “Iya batu jenis ini masih bercampur dengan sedimen atau batu yang jenis belum berumur ratusan tahun sehingga tidak cocok digunakan untuk pondasi bangunan. Harusnya batu pondasi adalah batu gunung yang keras yang tidak banyak bercampur sedimen,” kata sumber yang memberikan penilaian atas material batu yang digunakan pada proyek milik Pemkot Kotamobagu.

Dikatakan, jenis bebatuan yang digunakan pada pondasi pembangunan Rumah Perlindungan Sementara yang berlamat di Jalan Paloko Kinalang tersebut, sangat rapuh dan sangat mudah retak.

Sayangnya Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susi Gilalom yang mengaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek pembangunan fisik gedung Rumah Perlindungan Sementara dikonfirmasi oleh tim wartawan diruang kerjanya Selasa 02 September 2025, tidak mampu menunjukan dokumen yang sah tentang sumber-sumber pembelian material batu dari galian C yang memiliki ijin.

“Pembangunan Proyek Rumah Perlindungan Sementara (RPS) sudah melalui semua proses didampingi oleh semua pihak, PU dan Dinas Terkiat, didampingi oleh Inspektorat, tenaga-tenaga ahli, kejaksaan dan Polres Kotamobagu,” kata Susi Gilalom.

Dikatakan semua material ada uji lab, “Demikian pula Dinas PU dan Konsultan tidak mau tanda tangan kalau tidak sesuai uji Lab, dan nanti tenaga teknis yang akan menerangkan. Untuk dokumen (material bersumber dari ijin Galian C) nanti ke pengawas,” bantah Kepala UPTD Susi Gilalom.

Selama ini saya punya dokumen bukti berupa foto dan sesuai dengan teknis yang apapun yang dilakukan semua diawasi oleh inspektorat dan PU, pengawas dan perencana selalu evaluasi bersama masalah pembangunan ini,”Selama ini belum ada temua apa-apa,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, kontraktor CV Anak Bangsa selaku pihak ketiga pembangunan Rumah Perlindungan Sementara, belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses