Program Walikota Rehabilitasi 228 Rumah Tak Layak Huni

Kotamobagu1009 Dilihat
Walikota Ir Tatong Bara merealisasikan bantuan bagi 228 rakyat Kotamobagu pemilik Rumah Tak Layak huni (foto TribunMdo)

KOTAMOBAGU POST – Kepedulian Pemerintah Kota Kotamobagu dinahkodai Walikota Ir Tatong Bara terus diwujudkan melalui program bantuan untuk rehabilitasi rumah Rumah Tak Layak Huni (RLTH).

Tahun 2017 ini Pemerintah Kotamobagu merencanakan akan segera merealisasikan rehabilitasi sebanyak 228 rumah tak layak huni yang tersebar di 4 Kecamatan Se-Kota Kotamobagu.

melakukan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Perubahan (APBD-P)

Hal ini terungkap dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ir Imran Amon kepada wartawan diruang kerjanya.

Program bernomenkaltur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS itu, merupakan hasil pendataan dan verifikasi RTLH yang dilaksanakan Pemerintah Kotamobagu di tahun 2016 lalu.

“Tahun 2017 ini, Pemerintah Kotamobagu akan segera merealisasikan bantuan untuk 228 unit Rumah Tak Layak Huni. Bantuan rehabilitasi rumah ini diberikan dalam bentuk bahan material bahan bangunan sesuai kebutuhan dana pagu dalam anggaran per unit rumah,” kata Imran Amon.

Selain itu, kami juga lagi mengupayakan ada dana pendampingan khusus untuk tukang sebagai upah kerja, agar tidak menganggu anggaran untuk rehab, lanjut Kadis yang akrab dengan kalangan pewarta ini.

Namun terkait proses pekerjaan fisik bagi 228 RTLH tersebut, pihaknya mengaku akan mengajukan anggarannya dalam APBD-Perubahan Tahun 2017 nanti.

“Untuk biaya perbaikan RLTH, kita masih melakukan survey guna mempagu besaran anggaran yang diploting untuk pekerjaan perbaikan rumah. Nantinya kita akan usulkan pada APBD Perubahan tahun 2017 nanti. Sifat penggunaan dana ini berupa pendampingan khusus untuk upah pekerja,” ucapnya.

Menurutnya, dari 228 rumah yang akan mendapat bantuan rehabilitasi diklasifikasikan atas 3 kluster. Meliputi besaran bantuan untuk rumah rusak berat Rp15 Juta, rumah rusak sedang Rp10 Juta dan rumah rusak ringan Rp7,5 Juta.

“Dana ini akan disalurkan kepada pihak penerima bantuan namun bukan dalam bentuk uang tunai, tapi akan diserahkan dalam bentuk bahan bangunan,” tutup birokrat senior yang memiliki basic konstruksi itu. (enal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.