PRESS REALIS
No : 001/PR/PWI-Ktg-Bolmong/02/2017
Himbauan Persatuan Wartawan Indonesia
Pengurus Daerah Kota Kotamobagu dan Kab.Bolmong
-
- Kepada seluruh wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di wilayah kerja Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu, menjaga kredibilitas dan integritas profesi kewartawanan serta dalam menjalankan tugas kewartawanan tunduk dan taat pada kode etik jurnalistik PWI, menjaga martabat kehormatan profesi kewartawanan, menjunjung tinggi kebhinekaan dan netralitas wartawan sebagai pilar demokrasi bangsa Indonesia, sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI dan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
- Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PWI, Tanggal 07 Februari 2017 di Ambon, diingatkan kepada seluruh wartawan anggota PWI agar tidak memberitakan/memposting berita/gambar HOAX (Palsu, Bohong,Fitnah) baik di media social atau di media berbadan hukum pers. Apabila terbukti menyebarkan berita HOAX, dicabut dan dihapus status keanggotan PWI bersangkutan, jika dibutuhkan akan menerbitkan rekomendasi kepada kepolisian dalam rangka proses hukum.
- Kepada masyarakat Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong, khususnya bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dari tindakan meresahkan oknum wartawan dalam lingkup profesi kewartawanan ataupun sebagai akibat dari dampak pemberitaan, diharapkan tidak melakukan tindakan ‘main hakim sendiri’ dan disarankan menempuh hak konstitusi sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, melakukan hak jawab di media bersangkutan, mengadukan kepada Dewan Pers Republik Indonesia dan atau menempuh hak konstitusi warga negara lewat jalur hukum kepolisian.
- Organisasi PWI sebagai wadah berhimpun wartawan, secara berjenjang terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat dan melakukan penindakan sesuai PD-PRT Organisasi PWI, jika terbukti wartawan Anggota PWI, melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik
- Untuk menegakan Kemerdekaan Pers, kepada seluruh wartawan anggota PWI yang bertugas di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong, diminta melaporkan secara resmi kepada PWI secara berjenjang, jika terjadi kasus intimidasi, menghalang-halangi tugas peliputan dan atau perlakuan kekerasan terhadap wartawan dalam bentuk ancaman fisik, dalam lingkup profesi kewartawanan untuk mempermudah jalannya proses hukum.
- Organisasi PWI secara berjenjang, akan melakukan pembelaan dan memberikan bantuan hukum kepada wartawan yang teregistrasi aktif sebagai anggota PWI termasuk melakukan mediasi penyelesaian masalah, jika dibutuhkan oleh anggota.
- PWI Kota Kotamobagu dan Kab.Bolmong yang terbentuk pada Konferensi tanggal 06 Oktober 2016, disahkan oleh Keputusan PWI Provinsi Sulut No:22/SK/PWI-Sulut/X/2016, Tanggal 13 Okober 2016, akan bekerja sesuai PD-PRT PWI dalam mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia, memupuk kebhinekaan, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menegakan, kemerdekaan pers, dan menumbuhkembangkan nilai luhur kearifan lokal di wilayah Bolaang Mongondow Raya, pada umumnya.
Kotamobagu, 11 Februari 2017
PWI Kota Kotamobagu – Kab.Bolmong
ttd ttd
Audie J. Kerap Gunadi Mondo
Ketua Sekretaris
Tembusan :
- Yth, Ketua PWI Provinsi Sulut di-Manado.
- Ketua PWI Pusat di-Jakarta
- Seluruh Wartawan Anggota PWI di Kotamobagu dan Bolmong
- Mitra Kerja Pemerintah dan Masyarakat Kotamobagu dan Kab.Bolmong
5, Arsip ——————————————————————————